Syarat-syarat menjadi pengurus dan anggota Pers digital pilar data indonesia (PDPDI)
04 September 2026
Syarat-syarat menjadi pengurus dan anggota Pers digital pilar data indonesia (PDPDI)
Redaksional, lembaga Pers digital pilar data Indonesia setelah mengalami penjalanan panjang sejak akhir 2025 kemudian Resmi Berdiri dengan nama Pers Digital Pilar Data indonesia Hingga terbit SK AHU, maka dalam tata kelola pengurus dan anggota Melalui AD/ART nya telah disyahkan syarat syarat calon pengurus.
PDPDI itu sendiri terdapat Pengurus Pusat, Cabang Provinsi dan Cabang Daerah
Berikut ini syaratnya Sesuai Anggaran Rumah Tangga ART Pers Digital Pilar Data Indonesia
1. Calon pengurus harus Memiliki sense of objectivity (rasa objektivitas) dan sense of fairness (rasa keadilan/ketidak berpihakan) adalah dua prinsip etika yang dipakai Pers Digital Pilar Data Indonesia, untuk menjadi anggota dan menjalankan tugas dengan memahami hukum, penelitian, dan pengambilan keputusan yang terbaik
2. Memiliki pengetahuan, pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli dibidang pers dan atau faham hukum dibidang pers.
3. Memiliki etos kerja dan visioner memiliki jiwa pengabdian dan social yang baik dan kuat
4. Pengurus/anggota dari unsur wartawan masih menjadi wartawan aktif
5. Pengurus/anggota dari unsur pimpinan perusahaan pers yang masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers
6 Pengurus/anggota dari unsur tokoh masyarakat ahli dibidang pers dan atau memiliki kemanpuan komunikasi dengan baik maupun bisa bekerja dibidang lainnya.
7. Pengurus/anggota dari lembaga pers, perusahaan pers atau wartawan/jurnalis yang berpengalaman yang masih berkegiatan sebagai bagian dari pers
8. Pengurus/anggota dari akademisi/lembaga pendidikan tinggi yang memiliki keahlian jurnalistik,tetapi akademisi tersebut tidak mewakili institusi lembaga pendidikan namun mewakili individu
9. Aktif bekerja sebagai wartawan pada perusahaan media online dan/atau saluran lain yang menggunakan jaringan internet, digital marketing, maupun media social dan atau media lain baik yang berbadan hukum maupun belum, seperti portal web/plaform Digital
10. Menyatakan tunduk dan taat terhadap segala peraturan perkumpulan
11 Mengikuti orientasi keorganisasian
12. Bekerja pada perusahaan pers berbadan hukum atau belum berbadan pers
13 Pimpinan redaksi, pimpinan umum, pimpinan perusahaan media, dewan redaksi dan wartawan serta orang-orang yang dinilai layak serta mendukung perkembangan untuk kemajuan Pers Digital Pilar Data Indonesia
14. Pelaku perusahaan media online dan/atau saluran lain yang menggunakan jaringan internet, digital marketing, maupun media masa dalam dan luar negeri.
15. Tokoh atau figur yang memiliki jiwa sosial dinilai mampu memberikan kontribusi kemajuan, maupun orang yang memiliki kepedulian terhadap pers Indonesia
16 Berjasa bagi perkembangan Pers Digital Pilar Data Indonesia aktif di pers nasional, khususnya media online dan diutamakan dari perusahaan berbadan hukum
17 Pengelola website digital merketing, website system informasi desa (SID) maupun sarana media online berbasis website berita dan pelaku medsos yang kredibel
18 Pemilik lembaga pendidikan seperti yayasan maupun lembaga lain yang memiliki kegiatan mengedukasi dalam program jurnalistik, multimedia, dan tehnologi informas
Warta Berita
04/09/2026
08/02/2026
27/01/2026
Statistik Website
101 Halaman dibaca
1538 Total Pengunjung
1 Pengunjung Online